Beranda | Artikel
Suami Lebih Mementingkan Ibunya Daripada Keluarga?
Sabtu, 6 Januari 2018

SUAMI LEBIH MEMENTINGKAN IBUNYA DARIPADA KELUARGA?

Oleh
Ustadz Anas Burhanuddin MA

Pertanyaan.
Assalâmu’alaikum.
Bagaimana hukumnya kalau suami lebih mementingkn ibunya daripada anak dan istrinya? Tiap bulan suami saya selalu mengirimkan uang ke ibunya tapi kalau pemberian ke anaknya itu suka telat. Saya kecewa pak ustadz. Bagaimana dengan perbuatan suami saya itu? Bagaimana saya menyikapinya. Saya pernah mendengar dia mengatakan bahwa anak laki dan hartanya milik orang tua. Apa benar seperti itu dan bagaimana praktiknya yang benar?  Terima kasih

Jawaban.
Wa’alaikumussalâm wa rahmatullah.
Seorang istri hendaknya bisa mendukung suaminya untuk melakukan berbagai ketaatan kepada Allâh Azza wa Jalla , termasuk berbakti kepada kedua orang tuanya (birrul wâlidain) –terutama ibunya- dan menyambung tali kekerabatan (silaturahim). Membangun bahtera rumah tangga tidaklah berarti melupakan orangtua dan kerabat. Semua hak ini tetap bisa diberikan, namun perlu juga bagi sang suami untuk memahami skala prioritas sehingga tidak menimbulkan permasalahan di keluarga.

Di samping wajib memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya, seorang suami juga wajib untuk membantu menafkahi orangtuanya jika mereka membutuhkan.

Ibnul Mundzir mengatakan, “Para Ulama sepakat tentang kewajiban menafkahi kedua orangtua yang tidak punya pekerjaan atau  kekayaan dengan harta anak mereka.” [1]

Di antara dalil yang menjelaskannya adalah hadits berikut:

أَنَّ أَعْرَابِيًّا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: إِنَّ لِي مَالًا وَوَالِدًا، وَإِنَّ وَالِدِي يُرِيدُ أَنْ يَجْتَاحَ مَالِي؟ قَالَ: ” أَنْتَ وَمَالُكَ لِوَالِدِكَ، إِنَّ أَوْلَادَكُمْ مِنْ أَطْيَبِ كَسْبِكُمْ، فَكُلُوا مِنْ كَسْبِ أَوْلَادِكُمْ

Diriwayatkan bahwa seorang badui datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengatakan, “Saya memiliki harta dan orangtua, dan ayah saya ingin menghabiskan harta saya.” Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam   menjawab, “Engkau dan hartamu boleh dipakai orangtuamu. Sesungguhnya, anak-anak kalian termasuk penghasilan terbaik, maka makanlah dari penghasilan anak-anak kalian.” [HR. Ahmad, no. 7001. Hadits ini dihukumi shahih oleh Ahmad Syakir, al-Albani dan Syu’aib al-Arnauth rahimahumullah]

Namun menafkahi orangtua tidaklah wajib atas anak kecuali dengan dua syarat berikut:

  1. Orangtua miskin dan membutuhkan bantuan.
  2. Si anak kaya dan memiliki kelebihan nafkah setelah nafkah yang diberikannya kepada keluarganya. Syarat ini disepakati oleh para Ulama.[2]

Jika kedua nafkah ini bisa dipenuhi, maka wajib bagi anak untuk melakukannya. Namun jika hartanya hanya cukup untuk salah satu nafkah saja, maka nafkah istri dan anaknya harus didahulukan daripada nafkah orangtuanya; karena nafkah keluarga adalah konsekuensi dari akad nikah, sehingga merupakan hak manusia. Sedangkan nafkah orangtua adalah bentuk kebaktian dan bantuan, sehingga masuk kategori hak Allâh Azza wa Jalla . Dan hak manusia didahulukan atas hak Allâh Azza wa Jalla ; karena hak manusia didasari musyâhhah (saling menuntut) sedangkan hak Allâh Azza wa Jalla didasari musâmahah (pengampunan). Al-Amidi mengatakan:

حق الآدميِّ مرجَّح على حقوق الله تعالى

Hak manusia didahulukan atas hak-hak Allâh Azza wa Jalla[3]

Khusus tentang prioritas dalam nafkah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,

ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا، فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ أَهْلِكَ شَيْءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ

Mulailah dengan menyedekahi dirimu sendiri. Jika ada sisa, sedekahilah keluargamu. Dan jika masih ada sisa lagi berikanlah kepada kerabatmu. [HR. Muslim, no. 997]

Nafkah keluarga juga tetap wajib meski kepala keluarga jatuh miskin, sedangkan nafkah orangtua hanya wajib jika si anak mampu. Dan para Ulama telah sepakat akan wajibnya mendahulukan nafkah anak istri sebelum orangtua.[4]

Adapun ucapan yang dipakai oleh suami untuk beragumentasi itu adalah sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan itu merupakan hadits shahih. Namun kurang tepat jika hadits tersebut diterjemahkan “Engkau dan hartamu adalah milik bapakmu (orangtuamu).

Para Ulama pensyarah hadits ini menjelaskan bahwa huruf lam dalam kata “لِوَالِدِكَ” tidak menunjukkan kepemilikan (milk), tapi berarti pembolehan (ibâhah). Yakni bukan berarti harta anak menjadi milik orangtuanya, tapi boleh bagi orangtua untuk memakainya.[5]

Dan bolehnya memakai harta anakpun tidak secara mutlak, namun ada syarat dan batasannya. Syaratnya adalah jika orangtua butuh dan batasannya tidak membahayakan dan merugikan kepentingan si anak. Tidak boleh pula mengambil harta anak untuk diberikan kepada anak yang lain.

Dengan demikian, jika kasusnya seperti yang diceritakan ibu, hal itu menunjukkan semangat suami untuk berbakti, dan itu adalah hal positif yang layak diapresiasi. Namun ada salah prioritas dalam praktiknya sehingga perlu diluruskan. Komunikasikan dengan baik dan sampaikan nasehat dengan halus. Betapa sering kita menyangka perbuatan kita sudah sesuai aturan agama, namun ternyata tidak demikian. Kesalahan semacam ini insyaallâh mudah diobati, dan obat mujarabnya adalah ilmu yang disampaikan dengan hikmah.

Semoga Allâh membimbing ibu sekeluarga kepada apa yang Dia cinta dan ridhai. Amin.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XX/1438H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Mughnil Muhtâj, asy-Syarbini, 5/183
[2] Lihat: Hasyiyah Ibnu Abidin 2/678; Minahul Jalîl, 2/448; Mughnil Muhtâj, 3/446; al-Inshâf, 9/392
[3] Al-Ihkâm, 2/287; Al-Asybah wan Nazhâ`ir, Ibnu Nujaim, 4/161.
[4] Lihat: Nailul Authâr, asy-Syaukani, 6/381
[5] Lihat: I’lâmul Muwaqqi’in, Ibnul Qayyim 1/116.


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/8221-suami-lebih-mementingkan-ibunya-daripada-keluarga.html